Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SETIAKIN Babel di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
Koreksi Anda
