Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
