Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, akademik, dan keuangan.
Koreksi Anda
