Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada ketua jurusan.
(3) Tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
