Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan unsur perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada jurusan. (2) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua jurusan.
Koreksi Anda