Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi. (2) Ketentuan mengenai program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Koreksi Anda