Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang penyelenggaraan jurusan, administrasi, dan pelaporan akademik.
Koreksi Anda