Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas jurusan.
Koreksi Anda
