Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Organ jurusan terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. program studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. jabatan fungsional dosen.
Koreksi Anda
