Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Jurusan pada SETIAKIN Babel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas:
a. Pendidikan Agama Khonghucu; dan
b. Komunikasi dan Penyiaran Agama Khonghucu.
Koreksi Anda
