Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam sub-rumpun ilmu agama Khonghucu.
Koreksi Anda
