Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ketua dibantu oleh 2 (dua) wakil ketua.
(2) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan
b. Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
(3) Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu ketua dalam bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama.
(4) Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu ketua dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
Koreksi Anda
