Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Khonghucu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda