Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan unsur pimpinan.
Koreksi Anda
