Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ pengelola SETIAKIN Babel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. ketua dan wakil ketua; b. jurusan; c. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan; d. pusat; dan e. unit penunjang akademik.
Koreksi Anda