Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Organ pengelola SETIAKIN Babel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. ketua dan wakil ketua;
b. jurusan;
c. Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan;
d. pusat; dan
e. unit penunjang akademik.
Koreksi Anda
