Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organ Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan Satuan Pengawasan Internal yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama ketua. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua. (3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda