Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang diatur dalam statuta.
(2) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
