Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan mengenai senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
Koreksi Anda
