Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. senat; dan
b. dewan penyantun.
Koreksi Anda
