Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. senat; dan b. dewan penyantun.
Koreksi Anda