Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Teks Saat Ini
Organisasi SETIAKIN Babel terdiri atas:
a. organ pengelola;
b. organ pertimbangan; dan
c. organ pengawasan.
Koreksi Anda
