Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN KONSUMSI JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan konsumsi Jemaah Haji dilakukan melalui tahapan: a. pengumuman; b. pendaftaran; c. verifikasi administrasi; d. verifikasi dan peninjauan lapangan; e. penilaian; f. pengusulan penetapan perusahaan katering penyedia konsumsi; g. penetapan perusahaan katering penyedia konsumsi; h. pengumuman pemenang melalui website; dan i. penandatanganan kontrak perusahaan katering penyedia konsumsi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda