Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN KONSUMSI JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan konsumsi Jemaah Haji dilakukan melalui tahapan:
a. pengumuman;
b. pendaftaran;
c. verifikasi administrasi;
d. verifikasi dan peninjauan lapangan;
e. penilaian;
f. pengusulan penetapan perusahaan katering penyedia konsumsi;
g. penetapan perusahaan katering penyedia konsumsi;
h. pengumuman pemenang melalui website; dan
i. penandatanganan kontrak perusahaan katering penyedia konsumsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
