Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN KONSUMSI JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal membentuk Tim Seleksi Perusahaan Katering Penyedia Konsumsi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi. (2) Tim Seleksi Perusahaan Katering Penyedia Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menilai, memilih, dan mengusulkan penetapan perusahaan katering calon penyedia konsumsi bagi Jemaah Haji Indonesiadi Arab Saudi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Tim Seleksi Perusahaan Katering Penyedia Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. Pegawai Negeri Sipil; d. memiliki kompetensi di bidang katering; dan e. integritas. (4) Pembentukan Tim Seleksi Perusahaan Katering Penyedia Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id