Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN KONSUMSI JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan konsumsi Jemaah Haji dilakukan dengan prinsip: a. efektif; b. efisien; c. transparan; dan d. akuntabel. (2) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berarti penyediaan katering harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. (3) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti Penyediaan konsumsi harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seminimal mungkin secara wajar dan bukan hanya didasarkan pada harga terendah. (4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berarti semua ketentuan dan informasi mengenai penyediaan konsumsi sifatnya terbuka bagi peserta penyedia yang berminat. (5) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berarti penyediaan konsumsi harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.
Koreksi Anda