Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan melakukan administrasi kerjasama dengan perguruan tinggi dan instansi lain. (2) Subbagian Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan lembaga kerjasama. (3) Subbagian Bina PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id