Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan melakukan administrasi kerjasama dengan perguruan tinggi dan instansi lain.
(2) Subbagian Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan lembaga kerjasama.
(3) Subbagian Bina PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda
