Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Kerjasama;
b. Subbagian Pengembangan Lembaga; dan
c. Subbagian Bina PTAIS.
Koreksi Anda
