Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Kerjasama; b. Subbagian Pengembangan Lembaga; dan c. Subbagian Bina PTAIS.
Koreksi Anda