Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Kerjasama dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerjasama; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pengembangan kelembagaan; dan c. pelaksanaan administrasi pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id