Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan. (2) Subbagian Bina Bakat dan Minat Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan bakat dan minat mahasiswa. (3) Subbagian Administrasi Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 63 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id