Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik.
(3) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan akademik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
