Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan informasi akademik; b. pelaksanaan administrasi akademik; dan c. pelaksanaan layanan akademik.
Koreksi Anda