Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi akademik dan pelayanan administrasi akademik, dan layanan akademik.
Koreksi Anda
