Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 terdiri dari: a. Bagian Akademik; b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni; c. Bagian Kerjasama dan Kelembagaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda