Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c yang selanjutnya disebut Biro AAKK mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerjasama.
Koreksi Anda
