Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akuntansi Instansi dan SIMAK BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas melaksanakan akuntansi keuangan instansi dan SIMAK BMN. (2) Subbagian Akuntansi BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melaksanakan akuntansi BLU. (3) Subbagian Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda