Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akuntansi Instansi dan SIMAK BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas melaksanakan akuntansi keuangan instansi dan SIMAK BMN.
(2) Subbagian Akuntansi BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melaksanakan akuntansi BLU.
(3) Subbagian Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
