Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Akuntansi Instansi dan SIMAK BMN;
b. Subbagian Akuntansi BLU; dan
a. Subbagian Pelaporan Keuangan.
Koreksi Anda
