Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Akuntansi Instansi dan SIMAK BMN; b. Subbagian Akuntansi BLU; dan a. Subbagian Pelaporan Keuangan.
Koreksi Anda