Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN; b. pelaksanaan akuntansi badan layanan umum (BLU); dan c. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda