Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN;
b. pelaksanaan akuntansi badan layanan umum (BLU); dan
c. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
