Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melaksanakan akuntansi, sistem www.djpp.kemenkumham.go.id
informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), serta pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
