Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan dan Verifikasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a mempunyai tugas melaksanakan dan memverifikasi anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id