Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan dan Verifikasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a mempunyai tugas melaksanakan dan memverifikasi anggaran.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan.
Koreksi Anda
