Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Pelaksanaan dan Verifikasi Anggaran; dan
b. Subbagian Perbendaharaan.
Koreksi Anda
