Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan verifikasi anggaran; dan
b. pelaksanaan perbendaharaan.
Koreksi Anda
