Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran dan verifikasi anggaran; dan b. pelaksanaan perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id