Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan anggaran, verifikasi anggaran, dan perbendaharaan.
Koreksi Anda
