Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Informasi Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan. (2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (3) Subbagian Evaluasi, Pelaporan Program, dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, prlaporan program, dan anggaran.
Koreksi Anda