Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Subbagian Data dan Informasi Perencanaan;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Program, dan Anggaran.
Koreksi Anda
