Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi perencanaan; b. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan c. pelaksanaan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda