Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri dari: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda