Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Biro PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri dari:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
