Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro PK menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pengelolaan data dan informasi, koordinasi perencanaan dan program, serta evaluasi dan pelaporan kinerja Universitas; dan
c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan Universitas.
Koreksi Anda
