Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro PK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengelolaan data dan informasi, koordinasi perencanaan dan program, serta evaluasi dan pelaporan kinerja Universitas; dan c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan Universitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id