Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b yang selanjutnya disebut Biro PK mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda