Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan.
Koreksi Anda
