Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c terdiri dari : a. Pusat Penelitian dan Penerbitan; b. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat; c. Pusat Studi Gender dan Anak; d. Pusat Layanan Kerjasama Internasional; dan e. Pusat Layanan Hubungan Masyarakat dan Bantuan Hukum. (2) Pusat Penelitian dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan. (3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. (4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak. (5) Pusat Layanan Kerjasama Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan kerjasama internasional. (6) Pusat Layanan Hubungan Masyarakat dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan hubungan masyarakat dan bantuan hukum. (7) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) masing-masing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Koreksi Anda