Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c terdiri dari :
a. Pusat Penelitian dan Penerbitan;
b. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat;
c. Pusat Studi Gender dan Anak;
d. Pusat Layanan Kerjasama Internasional; dan
e. Pusat Layanan Hubungan Masyarakat dan Bantuan Hukum.
(2) Pusat Penelitian dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan.
(3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak.
(5) Pusat Layanan Kerjasama Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan kerjasama internasional.
(6) Pusat Layanan Hubungan Masyarakat dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan hubungan masyarakat dan bantuan hukum.
(7) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) masing-masing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Koreksi Anda
