Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, dan evaluasi kinerja serta pelaporan.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment dan pengembangan, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Universitas.
(3) Subbagian Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peraturan/keputusan Rektor, pertimbangan, dan bantuan hukum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
