Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda