Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
